![]() |
| Shiddiq |
KETIKA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, yang menyeret nama Gubernur Sahbirin Noor, atau yang lebih akrab disapa Paman Birin, muncul sebuah simbol yang tiba-tiba menjadi sorotan: kardus. Ya, kotak kardus yang penuh dengan uang tunai seolah-olah menjadi saksi bisu dari skema licik yang dirancang dengan rapi, namun terendus oleh KPK. Dari sinilah kita menyaksikan potret buram birokrasi yang berjiwa korup.
Paman Birin, bersama dengan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, diduga terlibat dalam praktik pengkondisian tender proyek, yang nilainya tidak main-main, mencapai miliaran rupiah. Modusnya klasik, hanya kini tampil lebih modern: e-catalog, sistem yang seharusnya membuat proses pengadaan lebih transparan dan efisien, nyatanya bisa disiasati. Bagaimana caranya? Dengan menyusun persyaratan yang begitu spesifik, hanya "rekanan terpilih" yang bisa memenuhi, sekaligus meraup untung besar. Kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, "e-catalog yang kita harapkan jadi solusi transparansi, malah bertransformasi menjadi penunjukan langsung elektronik." Cerdas? Ya. Namun tetap korup!
Fenomena "kotak kardus" yang ditemukan KPK tidak hanya menyimpan miliaran rupiah, tetapi juga menyimpan cerita panjang tentang bagaimana korupsi tumbuh subur dalam birokrasi yang berusaha tampak bersih, namun di dalamnya sudah rusak. Kardus-kardus ini tidak hanya berisi uang tunai yang disimpan dengan rapi, tetapi juga simbol ketidakpedulian pada integritas dan moralitas. Para pengepul uang untuk Paman Birin, termasuk pejabat dan orang kepercayaannya, tertangkap basah sedang melaksanakan tugas “logistik” mereka—mengumpulkan "fee" dari berbagai proyek yang telah diatur agar mengalir dengan mulus ke kantong pihak-pihak tertentu.
Tidak hanya sekadar “menerima hadiah” dalam jumlah yang menggiurkan, para pejabat ini tampaknya juga mengelola kekayaan rakyat dengan mudah, seolah-olah ini adalah permainan anak-anak. Proses tender, yang secara teori sudah diatur sedemikian rupa agar lebih adil dan terbuka, tetap dapat dipermainkan. Mereka mengunci peluang bagi yang lain, memastikan hanya mereka yang berada di lingkaran yang mendapatkan keuntungan.
Praktik seperti ini jelas menunjukkan bahwa semangat reformasi birokrasi, transparansi, dan efisiensi hanya menjadi slogan kosong. Peraturan dibuat untuk dilanggar oleh mereka yang berkuasa. Apakah itu berarti KPK bekerja sia-sia? Tentu saja tidak. KPK terus menunjukkan giginya, meskipun kita patut bertanya: sampai kapan praktek seperti ini terus ada, sementara aturan untuk mencegahnya sudah ada?
Pertanyaan itu membawa kita kembali ke simbol "kardus" Paman. Di dalam kotak-kotak itu tidak hanya ada uang. Ada pula gambaran betapa lemahnya sistem pencegahan korupsi yang seharusnya melindungi kepentingan publik. Dan jika kita tidak segera bertindak, kotak-kotak itu akan terus ada, mengisi ruang yang seharusnya dipenuhi dengan integritas dan kepatuhan hukum.
Jadi, kita sebagai warga yang jengah harus bertanya: Apakah kita akan terus membiarkan "kotak kardus" menjadi ikon birokrasi kita? Atau, akankah kita, seperti KPK, mulai membongkar isi kotak-kotak itu, dan menolak praktik kotor yang selama ini berlindung di balik formalitas?
Oleh: M. S. Shiddiq
_Ketua Umum Sekretariat Nasional Jaringan Intelektual Muda Kalimantan, Peneliti Senior CIDES Institute, Pemerhati Kebijakan Publik

Komentar