![]() |
| Kanit IV PPA Ipda Anwar |
Video terkait:
"Dari pengakuan tersangka, seingat tersangka, kejadian itu sejak 2019 lalu. Ada 20-an santri yang tersangka cabuli. Tersangka berdalih untuk membuang sial atau naas di diri santri yang menjadi korbannya. Para korban di bawah ancaman kalau melaporkan ke pihak lain akan dituntut balik sebagai pencemaran nama baik. Jadi para koran di bawah tekanan," ulas Kanit IV Sat Reskrim Polres Banjar Ipda Anwar.
![]() |
| MR (tersangka) |
Sejauh ini, baru ada lima korban yang mau melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke aparat. Diperkirakan masih ada puluhan lain yang belum mengadu karena masih malu atau takut, dan terbentur jarak. "Karena ada juga yang dari Kaltim, Kalteng dan yang terdekat dari Tapin," jelas Anwar.
Laporan atas perlakuan pimpinan Ponpes NI Kelurahan Sei Paring Martapura berinisial MR sendiri diterima polisi sejak pekan lalu. Kemudian terlapor menyerahkan diri pada Selasa (14/1/2025) malam. Dikabarkan juga tersangka didampingi beberapa pengacara mengakui perbuatannya karena tak kuat menahan nafsu.
Padahal, MR adalah salah satu kyai terpandang di Martapura karena dari sejumlah fotonya juga kerap bisa berdekatan dengan kyai-kyai terkenal dan habib-habib terkenal lainnya.
Ironisnya, perizinan ponpes yang dipimpinnya itu sudah mati masa berlakunya pada 2020. Meski status ponpes itu sendiri misterius di instansi berwenang, namun masih banyak santri baik pria maupun wanita melanjutkan pendidikan di ponpes tersebut.
Belakangan, pada Sabtu (11/1/2025) lalu, hampir seluruh santri yang ratusan jumlahnya eksodus meninggalkan ponpes tersebut. Para orang tua bahkan ada yang mengawal anak-anaknya keluar dari pondok tersebut.
Menurut penyidik, tersangka dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.
Modus tersangka ialah memanggil santri pria yang ditarget ke dalam kamar sang kyai yang masih satu area dengan ponpes di Jl Pendidikan Gg Kelapa No. 19 Sei Paring. Awalnya tersangka minta dipijat. Santri korban tentu saja tidak curiga karena berniat bakti kepada gurunya.
![]() |
| Alamat diduga TKP |
Namun lama-kelamaan, tersangka berdalih ada sesuatu yang harus dibuang dari diri santri yang jika tidak dibuang menyebabkan sial atau naas. Selanjutnya, dengan ritual tertentu tersangka sengaja menyentuh area sensitif santri korban.
Selanjutnya, tersangka mengocok alat kelamin santri dengan dalih mengeluarkan sial. Parahnya lagi, santri korban pun disuruh mengocok alat kelamin tersangka hingga sama sama keluar. Rata-rata, dalam ritual aneh itu, ada memakan waktu 1 hingga 2 jam.
"Para korban selalu diancam agar tidak menceritakan hal tersebut kepada pohak lain karena itu rahasia. Jika tidak diindahkan akan dituntut pencemaran nama baik," beber Ipda Anwar. (ap)



Komentar